Rabu, 03 Agustus 2011

Macam Saka 2

Satuan Karya (Pramuka)

Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida,
Satuan Karya Pramuka yang dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat, sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8

Saka Dirgantara


wing Bhakti Saka Dirgantara
Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
  1. Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
  2. Krida Pengetahuan Dirgantara
  3. Krida Jasa Kedirgantaraan
Krida Olah Raga Dirgantara mempunyai 5 SKK, yaitu:
  1. Terbang Bermotor
  2. Terbang Layang
  3. Aeromodelling
  4. Terjun Payung
  5. Layang Gantung
Krida Pengetahuan Dirgantara mempunyai 5 SKK, yaitu:
  1. Aerodinamika
  2. Pengaturan Lalu Lintas Udara (PLLU)
  3. Meteorologi
  4. Fasilitas Penerbangan
  5. Navigasi Udara
Krida Jasa Dirgantara mempunyai 4 SKK, yaitu:
  1. Teknik Mesin Pesawat
  2. Komunikasi
  3. Aerial Search And rescue
  4. Struktur Pesawat

Saka Bhayangkara

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI.
Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
  2. Krida Lalu Lintas (Lantas)
  3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
  4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
  1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
  2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
  3. Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
  4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
Pada saat ini Krida saka bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung. terlahir beberapa aswasada didalamnya, diantaranya : Riyan Pauzan(Ciracas), Dedi Wahyudi(Pasar Rebo), dan Junaedi (Cipayung).

Saka Bahari

Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Sumberdaya Bahari
  2. Krida Jasa Bahari
  3. Krida Wisata Bahari
  4. Krida Reksa Bahari

Saka Bhakti Husada






SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA (SAKA BAKTI HUSADA) Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :
1. Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
2. Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
3. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
4. Pamong Saka dan Instruktur tetap.

Saka Bakti Husada meliputi 6 (enam) krida, yaitu :
1. Krida Bina Lingkungan Sehat
2. Krida Bina Keluarga Sehat
3. Krida Penanggulangan Penyakit
4. Krida Bina Gizi
5. Krida Bina Obat.
6. Krida Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.
Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :
1. SKK Penyehatan Perumahan
2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3. SKK Pengamanan Pestisida
4. SKK Pengawasan Kualitas Air
5. SKK Penyehatan Air.

Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :
1. SKK Kesehatan Ibu
2. SKK Kesehatan Anak
3. SKK Kesehatan Remaja
4. SKK Kesehatan Usia Lanjut
5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6. SKK Kesehatan Jiwa.


Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :
1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare
5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7. SKK Imunisasi
8. SKK Gawat Darurat.
9. SKK HIV / AIDS

Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :
1. SKK Perencanaan Menu
2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4. SKK Penyuluh Gizi
5. SKK Mengenal Keadaan Gizi.
Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :
1. SKK Pemahaman Obat
2. SKK Taman Obat Keluarga
3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5. SKK Pembinaan Kosmetik
Krida Bina PHBS, meliputi 5 ( lima ) SKK :
1. SKK Bina PHBS di Rumah
2. SKK Bina PHBS di Sekolah
3. SKK Bina PHBS di Tempat umum
4. SKK Bina PHBS di Instansi Pemerintah
5. SKK Bina PHBS di Tempat kerja

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :
1. Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
2. Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :
a. kesehatan lingkungan
b. kesehatan keluarga
c. penaggulangan berbagai penyakit
d. gizi
e. manfaat dan bahaya obat.
3. Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
4. Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
5. Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.

Saka Kencana (Keluarga Berencana)

Satuan Karya Pramuka Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.
Pembinaan Saka Kencana berada di bawah Gerakan Pramuka yang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Saka Kencana meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
  2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
  3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
  4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

Saka Taruna Bumi

Satuan Karya Pramuka Taruna Bumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.
Pembinaan Saka Taruna Bumi bekerjasama dengan Departemen Pertanian, Dinas Pertanian, LIPI, dan Lembaga Holtikultura.
Saka Tarunabumi meliputi 5 krida, yaitu :
  1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
  2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
  3. Krida Perikanan
  4. Krida Peternakan
  5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.

Saka Wanabhakti

Satuan Karya Pramuka Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
Pembinaan Saka Wanabhakti bekerjasama dengan Departemen Kehutanan, Perhutani dan LSM Lingkungan Hidup/Lembaga Profesional terkait.
Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
  1. Krida Tata Wana
  2. Krida Reksa Wana
  3. Krida Bina Wana
  4. Krida Guna Wana.

Saka Wira Kartika

Satuan Karya Pramuka Wira Kartika baru berupa Satuan Karya Rintisan yang mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2007. Pembentukannya berdasarkan Peraturan bersama Kepala Staf Angkatan Darat dengan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka nomor 182/X/2007 dan 199 tahun 2007 tanggal 28 Oktober 2007 tentang kerjasama dalam usaha pembina dan pengembangan pendidikan bela negara dan kepramukaan.
Pengoraganisasian Saka binaan TNI AD ini, tidaklah jauh berbeda dengan Satuan Karya pada umumnya. Namun Demikian Saka Wira Kartika ini memiliki Program Pendidikan yang dibentuk dalam Satuan Krida antara Lain :
  1. Krida Survival
  2. Krida Pioner
  3. Krida Mountainering
  4. Krida Navigasi Darat
  5. Krida Bintal Juang


]
SATUAN KARYA PRAMUKA BHAYANGKARA
(SAKA BHAYANGKARA)

Satuan Karya Pramuka (Saka) Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional. 
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader Bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan di dalam Gerakan Pramuka. 
Kegiatan kesakaan dilaksanakan di Gugus Depan dan Satuan Karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya. 
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :

1. Peserta didik :
(1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(2) Pramuka Penggalang yang berminat di bidang Kebhayangkaraan dan memenuhi syarat tertentu.

2. Anggota dewasa :
(1) Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka
(2) Instruktur Saka Bhayangkara
(3) Pimpinan Saka Bhayangkara

3. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan terdekat.




 
Syarat menjadi Anggota Saka Bhayangkara : 
  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis.
  2. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya, dan bersedia menjadi anggota gugusdepan Pramuka setempat/terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak, Pandega, dan Penggalang diharapkan menyerahkan izin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugusdepan asalnya.
  4. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat Penggalang terap.
  5. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar.
  6. Bagi instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, keterampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara.
  7. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku.
 
Saka Bhayangkara meliputi 4 (empat) krida, yaitu :
1. Krida Ketertiban Masyarakat
2. Krida Lalu Lintas
3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)

Krida Ketertiban Masyarakat, terdiri atas 4 SKK, yaitu :
1. SKK Pengamanan Lingkungan Pemukiman
2. SKK Pengamanan Lingkungan Kerja
3. SKK Pengamanan Lingkungan Sekolah
4. SKK Pengamanan Hukum

Krida Lalu Lintas, terdiri atas 3 SKK :
1. SKK Pengetahuan Perundang-undangan/Peraturan Lalu Lintas
2. SKK Pengaturan Lalu Lintas
3. SKK Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas

Krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, mempunyai 7 SKK :
1. SKK Pencegahan Kebakaran
2. SKK Pemadam Kebakaran
3. SKK Rehabilitasi Korban Kebakaran
4. SKK Pengenalan Kerawanan Kebakaran
5. SKK Pncurian
6. SKK Penyelamatan
7. SKK Pengenalan Satwa

Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), mempunyai 5 SKK :
1. SKK Pengenalan Sidik Jari
2. SKK Tulisan Tangan dan Tanda Tangan
3. SKK Narkotika dan Obat-Obatan
4. SKK Uang Palsu
5. SKK Pengamanan Tempat Kejadian Perkara

Hasil yang diharapkan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka :
 
  1. Memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan keterampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan.
  2. Memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
  3. Memiliki sikap, kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehingga mampu mencegah, menangkal serta menanggulangi timbulnya setiap kejadian kamtibmas.
  4. Memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tanggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika social di lingkungannya.
  5. Mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepannya.
  6. Mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan serta secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat lingkungannya.
  7. Mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi di lingkungannya untuk kemudian segera menyerahkan kepada Polri.
  8. Mampu membantu Polri dalam pengamanan TKP dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi.

Macam saka

SAKA(Satuan Karya Pramuka)
Satuan Karya Pramuka (Saka) adalah wadah pendidikan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat dan pengalaman para pramuka dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Satuan Karya diperuntukkan bagi para Pramuka Penggalang Terap, Pramuka Penegak dan Pandega, dan para pemuda usia 14-25 tahun dengan syarat khusus. Setiap Saka memiliki beberapa krida, dimana setiap Krida mengkususkan pada sub bidang ilmu tertentu yang dipelajari dalam Satuan karya tersebut. Setiap Krida memiliki SKK untuk TKK Khusus saka yang dapat diperoleh Pramuka yang bergabung dengan Krida tertentu di sebuah Saka.
Satuan Karya Pramuka juga memiliki kegiatan khusus yang disebut Perkemahan Bhakti Satuan Karya Pramuka (PERTISAKA) yang dilaksanakan oleh tiap-tiap saka dan kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama lebih dari satu saka yang disebut perkemahan antar saka (PERAN SAKA) dimana dimungkinkan tiap saka mentranfer bidang keilmuan masing-masing. Bagian terkecil dari saka disebut krida,
Satuan Karya Pramuka yang dulu ada 7, pada saat ini satu lagi satuan karya pramuka yang dibentuk adalah satuan karya pramuka Wira Kartika yang merupakan hasil kerja sama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Mabes TNI Angkatan Darat, sehingga satuan karya pramuka pada saat ini ada 8

Saka Dirgantara

wing Bhakti Saka Dirgantara
Satuan Karya Pramuka Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kedirgantaraan, umumnya saka ini hanya berada di wilayah yang memiliki potensi kedirgantaraan atau memiliki landasan udara.
Pelatihan Pramuka Saka Dirgantara umumnya memperbantukan para profesional di bidang kedirgantaraan, TNI AU pihak perusahaan penerbangan dan klub aeromodelling. Pelatihan biasanya diadakan di sebuah Pangkalan Udara tertentu.
Saka Dirgantara meliputi 3 krida, yaitu:
  1. Krida Olahraga Dirgantara (ORGIDA)
  2. Krida Pengetahuan Dirgantara
  3. Krida Jasa Kedirgantaraan
Krida Olah Raga Dirgantara mempunyai 5 SKK, yaitu:
  1. Terbang Bermotor
  2. Terbang Layang
  3. Aeromodelling
  4. Terjun Payung
  5. Layang Gantung
Krida Pengetahuan Dirgantara mempunyai 5 SKK, yaitu:
  1. Aerodinamika
  2. Pengaturan Lalu Lintas Udara (PLLU)
  3. Meteorologi
  4. Fasilitas Penerbangan
  5. Navigasi Udara
Krida Jasa Dirgantara mempunyai 4 SKK, yaitu:
  1. Teknik Mesin Pesawat
  2. Komunikasi
  3. Aerial Search And rescue
  4. Struktur Pesawat

Saka Bhayangkara

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara adalah wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang kebhayangkaraan.
Saka Bhayangkara ialah Satuan Karya terbesar dan paling berkembang di Indonesia.Saka Bhayangkara dapat dibentuk di hampir seluruh wilayah Kwartir di Indonesia, tidak terbatas pada suatu sumber daya atau kondisi alam.Dalam pelatihan Saka Bhayangkara, umumnya Gerakan Pramuka bekerjasama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia dan terkadang memperbantukan pihak Dinas Pemadam Kebakaran. Biasanya Saka Bhayangkara berada dibawah pembinaan POLRI.
Saka Bhayangkara meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Ketertiban Masyarakat (Tibmas)
  2. Krida Lalu Lintas (Lantas)
  3. Krida Pencegahan dan Penaggulangan Bencana
  4. Krida Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP)
pada krida Pencegahan dan Penanggulangan Bencana terdapat 4 sub krida :
  1. Subkrida PASKUD (Pasukan Berkuda)
  2. Subkrida PASKAN (Pasukan Anjing Pelacak)
  3. Subkrida DAMKAR (Pemada Kebakaran)
  4. Subkrida SAR (Search And Rescue)
Pada saat ini Krida saka bhayangkara yang memiliki sub krida PASKUD hanya di wilayah Jakarta Timur, Tepatnya Ranting Pasar Rebo, Ciracas, dan Cipayung. terlahir beberapa aswasada didalamnya, diantaranya : Riyan Pauzan(Ciracas), Dedi Wahyudi(Pasar Rebo), dan Junaedi (Cipayung).

Saka Bahari

Satuan Karya Pramuka Bahari adalah wadah bagi Pramuka yang menyelenggarakan kegiatan-kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa cinta dan menumbuhkan sikap hidup yang berorentasi kebaharian termasuk laut dan perairan dalam. Ialah Satuan Karya yang membidangi bidang Kelautan.
Pembinaan Saka Bahari bekerjasama dengan pihak TNI AL, Profesional di bidang Olahraga Air, Departemen Pariwisata dan Departemen Kelautan. Umumnya Saka Bahari hanya berada di wilayah yang memiliki potensi di bidang Bahari.
Saka Bahari meliputi 4 krida, yaitu :
  1. Krida Sumberdaya Bahari
  2. Krida Jasa Bahari
  3. Krida Wisata Bahari
  4. Krida Reksa Bahari

Saka Bhakti Husada

SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA (SAKA BAKTI HUSADA) Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan. Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional. Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya. Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.
KEPOLISIAN RESOR BANYUMAS

Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan bidang. Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri

Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional.

Saka Bhayangkara adalah pramuka khusus dibawah naungan kepolisian Republik Indonesia yang memiliki kemapuan khusus dibidang mental, fisik, taktik, taktis dan teknik kepolisian untuk melindungi terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri.

Bagaimana caranya masuk Saka Bhayangkara Polres Banyumas :

1.Calon Peserta DIKSAR yang mengikuti PENDIDIKAN DASAR yag disebut sebagai CASIS BHARA POLRES BANYUMAS akan di berikan pendidikan selama 1 bulan dengan pelatihan khusus bagi CASIS BHARA POLRES BANYUMAS dengan ketahanan mental dan fisik yang akan di didik menjadi PRAMUKA SAKA BHAYANGKARA yang kuat dan tangguh.

2. Setelah mengikuti Pradiksar selama 1 bulan maka akan mengikuti Pendidikan Dasar SAKA BHAYANGKARA selama 1 minggu untuk pembaretan sebagai SISWA BHARA POLRES BANYUMAS.tetapi sebelum memasuki pendidikan akan di hadang dengan peringatan dan test fisik.setelah dilantik dan wajib mengikuti pelatihan secara berkala selama 3 bulan.

3. GLAGI TANGGUH I merupakan kegiatan Gladian untuk memantapkan mental, fisik serta materi yang di dapat selama latihan. Yang selanjutnya akan dilantik sebagai CATA BHARA POLRES BANYUMAS. Setelah dilantik dan wajib mengikuti pelatihan secara berkala selama 3 bulan.

4.GLAGI TANGGUH II merupakan kegiatan Gladian untuk memantapkan dan memaksimalkan kemampuan mental, fisik serta materi yang di dapat selama latihan sampai mencapai target yang ditentukan. Yang selanjutnya akan dilantik sebagai ANGGOTA BHARA POLRES BANYUMAS. Setelah dilantik dan wajib mengikuti pelatihan secara berkala selama 3 bulan.

5. GLAGI TANGGUH III merupakan kegiatan Gladian untuk mempersiapkan mental, fisik dalam rangka mendukung tugas SAKA BHAYANGKARA dan menyusun perencanaan kegiatan serta pelatihan administrasi sampai mencapai target yang ditentukan. Yang selanjutnya akan dilantik sebagai RASTRA BHARA POLRES BANYUMAS. Setelah dilantik dan wajib mengikuti pelatihan secara berkala selama 3 bulan.

6.DIKLAT KRIDA merupakan anggota RASTRA BHARA POLRES BANYUMAS yang selanjutnya memenuhi syarat akan di bagi menjadi 4 satuan KRIDA yaitu:

KRIDA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BENCANA (PPB)

KRIDA PPB merupakan satuan Krida Bhayangkara yang mampu membantu, melakukan tindakan SAR, mampu melakukan pemadaman kebakaran serta mempu menanggulangi dan mencagah terjadinya bencana

KRIDA LALU LINTAS (LANTAS)

KRIDA LANTAS merupakan satuan Krida Bhayangkara yang bertujuan membantu polri dalam lalu lintas, mampu melaksanakan Sket TKP LAKA LANTAS, pertolongan pertama pada korban Laka Lantas serta mengetahui jenis dan nomor kendaraan bermotor dan UU peraturan lalu lintas.


KRIDA KETERTIBAN MASYARAKAT (TIBMAS)

KRIDA TIBMAS merupakan satuan Krida Bhayangkara dengan tujuan mewujudkan masyrakat dan anggota pramuka yang peduli terhadap KAMTIBMAS serta melaksanakan KAMTIBMAS secara menyeluruh.


KRIDA TEMPAT KEJADIAN PERKARA (TKP)

KRIDA TKP merupakan satuan Krida Bhayangkara dengan tujuan terhadap penangganan kasus tertangkap tangan, pencurian, pembunuhan dan penculikan serta melakukan indetifikasi TKP dan sidik jari. serta membantu POLRI dalam menanggani TKP.


Artikel Saka

Saka Bhayangkara



Pengertian
a. Satuan Karya Pramuka disingkat saka adalah wadah pendidikan kepramukaan guna menyalurkan minat, mengembangkan bakat, dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, ketrampilan dan pengalaman para pramuka dalam berbagai kejuruan bidang, serta meningkatkan motivasinya untuk kegiatan nyata dan produktif sehingga dapat memberikan bekal bagi kehidupan dan penghidupan serta bekal pengabdiannya kepada masyarakat bangsa dan negara sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia dan tuntutan perkembangan pembangunan dalam rangka peningkatan ketahanan nasional

b. Bhayangkara berarti penjaga, pengawal, pengaman, atau pelindung keselamatan bangsa dan negara
c. Kebhayangkaraan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pertahan dan keamanan negara dalam rangka menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan melindunginya terhadap setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri
d. Kamtibmas adalah merupakan keperluan hakiki masyarakat yang mendambakan suasana aman dan tertib dalam tata kehidupannya, keamanan akan senantiasa berkaitan dengan perasaan masyarakat yang mendambakan suasana :
- perasaan bebas dari gangguan pisik maupun psikis (security)
- adanya rasa kepastian dan bebas dari kekhawatiran keragu-raguan dan ketakutan (surety)
- perasaan dilindungi dari segala macam bahaya (safety)
- perasaan damai dan tentram lahir batin (peace)
e. Ketertiban adalah suasana tetib dan merupakan keadaan yang menimbulkan kegairahan dan kesibukan kerja dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
- tertib adalah keteraturan yaitu suatu situasi dimana segala sesuatu berjalan secara teratur
- ketertiban adalah keadaan yang sesuai dengan norma masyarakat dan norma yang berlaku
f. Satuan Karya Pramuka Bhayangkara disingkat Saka Bhayangkara adalah satuan karya pramuka yang merupakan wadah kegiatan kebhayangkaraan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan praktis dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna menumbuhkan kesadaran berperan serta dalam pembangunan nasional


Tujuan
Tujuan dibentuknya Saka Bhayangkara adalah untuk mewujudkan kader-kader bangsa yang ikut serta bertanggungjawab terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pendidikan kebhayangkaraan didalam Gerakan Pramuka
Sasaran
Sasaran dibentuknya Saka Bhayangkara adalah agar para anggota Gerakan Pramuka yang telah mengikuti kegiatan saka tersebut :
a. memiliki pengetahuan, kemampuan, kecakapan, dan ketrampilan serta pengalaman dalam bidang kebhayangkaraan
b. memiliki sikap hidup yang tertib dan disiplin serta ketaatan terhadap peraturan hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat
c. memiliki sikap kebiasaan dan perilaku yang tangguh sehinggamampu mencegah menangkal, serta menanggulangi timbulnya setiap gangguan kamtibmas
d. memiliki kepekaan dan kewaspadaan serta daya tangggap dan penyesuaian terhadap setiap perubahan dan dinamika sosial di lingkungannya
e. mampu memberikan latihan tentang pengetahuan kamtibmas kepada para anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya
f. mampu menyelenggarakan pengamanan lingkungan secara swakarsa, swadaya dan swasembada, serta secara nyata yang berguna bagi dirinya dan bagi masyarakat di lingkungannya
g. mampu melakukan tindakan pertama terhadap kasus kejahatan tertangkap tangan yang terjadi dilingkungannya untuk kemudian segera menyerahkannya kepada polri
h. mampu membantu polri dalam pengamanan tkp dan melaporkan kejadian tersebut serta bersedia menjadi saksi
i. mampu membantu merehabilitasi ketentraman masyarakat yang terganggu akibat konflik sosial, kecelakaan dan bencana alam yang terjadi di lingkungannya




Struktur Organisasi
a. Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, Pramuka Penggalang (dari) pemuda berusia 14-25 tahun dari beberapa gugusdepan di satu wilayah, ranting/kecamatan yang kebhayangkaraan dihimpun oleh kwartir ranting/cabang bersama Dewan Kerja Penegak dan Pandega yang bersangkutan untuk membentuk Saka Bhayangkara. Saka Bhayangkara putra terpisah dari Saka Bhayangkara putri
b. Saka Bhayangkara beranggotakan sedikitnya 10 orang dan sebanyak-banyaknya 40 orang dan sedikitnya terdiri atas 2 krida tertentu, yang masing-masing beranggotakan 5 hingga 10 orang :
c. Saka Bhayangkara terdiri atas 5 krida yaitu :
1) Krida Pengamanan Lingkungan
2) Krida Pengamanan Lalu Lintas
3) Krida TPTK (Tindakan Pertama di Tempat Kejadian)
4) Krida SAR (Search And Rescue)
5) Krida Pemadam Kebakaran
d. Setiap krida beranggoatakan 5 s/d 10 orang, sehingga dalam satu Saka Bhayangkara dimungkinkan adanya beberapa krida yang sama
e. Jika satu jenis krida peminatnya lebih 10 orang, maka nama krida itu diberi tambahan angka belakangnya. Misalnya krida sar 1, krida sar 2, krida sar 3 dst
f. Saka Bhayangkara dapat diberi nama pahlawan bangsa atau tokoh lainnya (misalnya Saka Bhayangkara KS. Tubun dll)
g. Saka Bhayangkara putra dibina oleh pamong saka putra, dan Saka Bhayangkara putri dibina oleh pamong saka putri, serta masing-masing dibantu oleh beberapa instruktur
h. Jumlah pamong saka ditiap-tiap saka disesuaikan dengan keadaan, sedangkan jumlah instruktur disesuaikan dengan kebutuhan/lingkup kegiatannya
i. Pengurus Saka Bhayangkara disebut dewan saka terdiri atas, ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan beberapa orang anggota, yang dipilih diantara para pemimpin krida dan wakit pemimpin krida
j. Tiap krida dipimpin oleh seorang Pemimpin Krida, dibantu seorang Wakil Pemimpin Krida
k. Saka Bhayangkara dibina dan dikendalikan oleh kwartir ranting/cabang dibantu oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega tingkat ranting/cabang
l. Masa bakti pengurus Saka Bhayangkara adalah dua tahun




Pimpinan
a. Dalam usaha peningkatan pembinaan dan pengembangan kegiatan dibentuk pimpinan Saka Bhayangkara, dan anggotanya terdir dari unsur lain yang berminat dan ada kaitannya dengan bidang kebhayangkaraan
b. Ditingkat nasional dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional
c. Ditingkat daerah dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah
d. Ditingkat cabang dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang
e. Ditingkat ranting dibentuk Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting
f. Masa bakti Pimpinan Saka Bhayangkara sama dengan masa bakti kwartir yang bersangkutan




Tata Kerja
a. Pembina dan pengendalian Saka Bhayangkara dilakukan oleh kwartir ranting/cabang, dalam hal ini Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting/Cabang
b. Pelaksanaan kegiatan keluar Saka Bhayangkara dikoordinasi oleh Dewan Kerja Penegak dan Pandega Tingkat Ranting/Cabang
c. Agar pengelolaan Saka Bhayangkara dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan tepat guna, perlu diadakan pembagian tugas yang jelas tanpa mengurangi prinsip kegotongroyongan
d. Pembagian tugas harus luwes, praktis dan sederhana sehingga menjadi pedoman bagi setiap orang yang bersangkutan
e. Secara umum pembagian tugas didalam saka telah diuraikan dalam petunjuk penyelenggaraan saka pramuka, namun pelaksanaannya harus disesuaikan dengan keadaan setempat (Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 032 tahun 1989, pada tanggal 4 maret 1989)








Anggota
Anggota Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Peserta didik :
1) Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
2) Pramuka Penggalang yang berminat dibidang kebhayangkaraan dan memenuhi syarat khusus tertentu
b. Anggota dewasa :
1) Pamong Saka Bhayangkara
2) Instruktur Saka Bhayangkara
3) Pimpinan Saka Bhayangkara
c. Pemuda yang berusia 14-25 tahun bukan anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi calon Saka Bhayangkara, dengan ketentuan satu bulan setelah terdaftar sebagai calon anggota Saka Bhayangkara, telah menjadi anggota salah satu Gugusdepan Pramuka terdekat
Peminat
Peminat Saka Bhayangkara terdiri atas para Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang yang menyenangi kegiatan bidang kebhayangkaraan




Syarat Anggota
a. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Bhayangkara, secara sukarela dan tertulis
b. Bagi pemuda calon anggota Gerakan Pramuka, telah mendapat ijin dari orang tuanya/walinya dan bersedia menjadi anggota gugusdepan pramuka setempat/terdekat
c. Bagi Pramuka Penegak, Pandega dan Penggalang diharapkan menyerahkan ijin tertulis dari pembina satuan dan pembina gugusdepannya, dan tetap menjadi anggota gugudepan asalnya
d. Bagi Pramuka Penggalang telah memenuhi syarat kecakapan umum tingkat penggalang terap
e. Bagi Pamong Saka Bhayangkara sedikitnya telah mengikuti Kursus Pembina Mahir Tingkat Dasar
f. Bagi Instruktur Saka Bhayangkara bersedia secara sukarela memberikan pengetahuan, ketrampilan dan kecakapan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Saka Bhayangkara
g. Sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku




Hak Anggota
a. Semua anggota mempunyai hak bicara, hak suara dan hak pilih, sesuai dengan ketentuan yang berlaku didalam Gerakan Pramuka
b. Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bhayangkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Kewajiban Anggota
Peserta didik anggota Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan sakanya
b. Rajin mengikuti kegiatan sakanya
c. Menerapkan pengetahuan dan ketrampilannya dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat dilingkungannya
d. Menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan dibidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi syarat kecakapan umum (sku) dan syarat kecakapan khusus (skk)
e. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya




Kewajiban Pemimpin Krida
Pemimpin krida berkewajiban :
a. Memimpin kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh rasa tanggungjawab
b. Mewakili kridanya dalam pertemuan dewan saka
c. Bekerjasama dan membagi tugas dengan wakil pemimpin kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan anggotanya dalam bidang kebhayangkaraan
d. Bekerjasama dengan para pemimpin krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota sakanya
e. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan sakanya




Kewajiban Dewan Saka Bhayangkara
Dewan saka berkewajiban :
a. Melaksanakan latihan Saka Bhayangkara sesuai dengan kegiatan saka
b. Melaksanakan kebijaksanaan Kwartir Ranting/Cabang dalam bidang Saka Bhayangkara
c. Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seperlunya
d. Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kebhayangkaraan dengan menggunakan prinsip-prinsip dasar metodik kepramukaan
e. Selalu berkonsultasi dengan para Pamong, Instruktur dan anggota Saka Bhayangkaranya
f. Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya
g. Membayar iuran dan mentaati segala ketentuan dalam sakanya








Kewajiban Pamong Saka Bhayangkara
Pamong Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama dengan instruktur melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem among secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi motivasi, mendampingi, membantu dan membangkitkan semangat dewan saka dan anggota saka
c. Mengarahkan peserta didik ke dalam krida yang sesuai dengan minat dan kemampuannya
d. Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan penilaian
e. Menyusun dan melaporkan kegiatan Saka Bhayangkara kepada kwartir ranting/cabang melalui pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting/cabang
f. Mengusahakan koordinasi dan hubungan kerja yang harmonis antara Saka Bhayangkara dengan Andalan Ranting/Cabang, Majelis Pembimbing, Instruktur Saka dan Gugusdepan anggota Saka Bhayangkara serta dengan instansi yang terkait
g. Meningkatkan secara terus menerus pengetahuan ketrampilan, kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kebhayangkaraan
h. Merencanakan mengupayakan kegiatan Saka Bhayangkara yang dapat menarik dan meningkatkan minat masyarakat di bidang kebhayangkaraan
i. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya




Kewajiban Instruktur Saka Bhayangkara
Instruktur Saka Bhayangkara berkewajiban :
a. Bersama dengan pamong Saka Bhayangkara melaksanakan pembinaan dan pengembangan saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan menggunakan sistem pamong secara berdaya guna dan tepat guna disertai rasa penuh tanggungjawab
b. Memberi pengetahuan, latihan, dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan
c. Memberi dorongan kepada anggota Saka Bhayangkara untuk meningkatkan dan menyebarluaskan pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan kepada anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat
d. Menguji kecakapan khusus peserta didik sesuai dengan bidang dan kemampuannya
e. Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan, dan ketrampilan dalam bidang kebhayangkaraan guna meningkatkan kemampuan peserta didik serta menjalin hubungan persaudaraan dengan anggota sakanya
f. Membayar iuran dan mentaati segala peraturan dalam sakanya








Kewajiban Pimpinan Saka Bhayangkara
a. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Ranting berkewajiban :
1) bersama andalan ranting urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai dan melaporkan kegiatan saka
2) membantu Majelis Pembimbing Ranting untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain di wilayahnya
4) mengatur dan mengkoordinasi kegiatan sakanya
5) bekerja sama dengan pimpinan saka lain di wilayahnya
6) dengan sepengetahuan kwartir ranting menghubungi andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat cabang
8) memberikan informasi kepada gugusdepan asal peserta didik tentang perkembangan peserta didiknya
9) menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara


b. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Cabang berkewajiban :
1) Bersama andalan cabang urusan saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lainnya diwilayahnya
4) Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan saka
5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lainnya di cabangnya
6) Bersama andalan cabang urusan latihan, mengusahakan agar para pimpinan pamong dan instruktur Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat daerah
8) Mentaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara


  1. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Daerah berkewajiban :
    1) Bersama andalan daerah urusan saka memikirkan, merencanakan melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
    2) Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
    3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain diwilayahnya
    4) Mengatur dan mengkoordinasi kegiatan saka
    5) Bekerja sama dengan pimpinan saka lain di daerahnya
    6) Bersama andalan daerah urusan latihan, mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan cabang urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
    7) Melaksanakan kebijaksanaan pimpinan Saka Bhayangkara tingkat nasional
    8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara


d. Pimpinan Saka Bhayangkara Tingkat Nasional berkewajiban :
1) Bersama andalan nasional yang terkait memikirkan merencanakan, melaksanakan, menilai, dan melaporkan kegiatan saka
2) Membantu majelis pembimbing nasional untuk mengusahakan dana dan saran lainnya guna mendukung kegiatan saka
3) Menjalin hubungan dan kerja sama yang baik dengan polri dan instansi/badan lain ditingkat pusat yang berkaitan dengan bidang kebhayangkaraan guna pengembangan saka
4) Bekerja sama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional lainnya
5) Bersama andalan nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar pimpinan Saka Bhayangkara dan andalan urusan Saka Bhayangkara dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa dalam Gerakan Pramuka
6) Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan denganSaka Bhayangkara
7) Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan saka
8) Menaati segala ketentuan kwartir dan Saka Bhayangkara
Pelantikan


a. Peserta didik dilantik sebagai anggota Saka Bhayangkara oleh Pamong Saka yang bersangkutan setelah mengikuti latihan dasar
b. Pemimpin Krida dan Wakil Pemimpin Krida dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan kesepakatan anggota krida yang bersangkutan
c. Dewan Saka Bhayangkara dilantik oleh Pamong Saka yang bersangkutan berdasarkan hasil keputusan musyawarah saka
d. Pamong Saka Bhayangkara dan instruktur Saka Bhayangkara dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting/Cabang
e. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Ranting dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting
f. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Cabang dilantik oleh Ketua Kwartir Cabang
g. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Daerah dilantik oleh Ketua Kwartir Daerah
h. Pemimpin Saka Bhayangkara Tingkat Nasional dilantik oleh Ketua Kwartir Nasional
Pengukuhan


a. Berdirinya Saka Bhayangkara dikukuhkan dengan surat keputusan kwartir ranting/cabang yang dibacakan pada upacara pelantikan pamong saka yang pertama kali
b. Sahnya pimpinan Saka Bhayangkara tingkat ranting, cabang, daerah, nasional dikukuhkan dengan keputusan kwartir yang bersangkutan dan dibacakan pada acara upacara pelantikan pimpinan Saka Bhayangkara pada tingkat kwartir yang bersangkutan pula






Sifat dan Lingkup Kegiatan
Untuk memperoleh berbagai pengetahuan dan ketrampilan di bidang kebhayangkaraan sehingga memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan kode kehormatan Gerakan Pramuka Saka Bhayangkara melaksanakan kegiatan yang meliputi :
a. Kebhayangkaraan secara umum
b. Kamtibmas yang dituangkan dalam kegiatan krida dengan syarat kecakapan khususnya
c. Bakti masyarakat, bangsa dan negara dalam rangka menumbuhkan rasa pengabdian secara nyata dan produktif, atas dasar kesadaran serta kemauan sendiri secara swakarsa, swadaya dan swasembada
Bentuk dan Macam Kegiatan
a. Latihan saka secara berkala yang dilaksanakan diluar latihan gugusdepan
b. Kegiatan berkala yang dilaksanakan dalam menghadapi kejadian-kejadian penting tertentu, misalnya hari besar nasional, Hari Pramuka, Hari Abri, Hari Bhayangkara dan lain sebagainya
c. Perkemahan Bakti Saka Bhayangkara, disingkat Pertikara, yaitu perkemahan yang diiukuti anggota Saka Bhayangkara dan diisi dengan kegiatan bakti Saka Bhayangkara dalam rangka ikut serta bertanggungjawab memelihara, membina, menciptakan dan mengembangkan susana aman dan tertib di kalangan masyarakat sesuai dengan bekal pengetahuan dan kemampuan yang ada pada dirinya. Misalnya kegiatan penanganan masalah pencurian, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, siskamling dan lain-lain
d. Lomba Saka Bhayangkara, disingkat lokabhara yaitu kegiatan lomba yang diikuti oleh para anggota Saka Bhayangkara dalam rangka meragakan kemampuan, pengetahuaan, hasil kegiatan, ketrampilan dan kecakapan Saka Bhayangkara
e. Perkemahan antar saka pramuka, disingkat peran saka, yaitu kegiatan yang pesertanya lebih dari satu saka, misalnya Saka Bhayangkara bersama saka wanabakti dan saka dirgantara. Dianjurkan semua saka yang ada di suatu wilayah tertentu diikutsertakan


Tingkat Kegiatan
a. Latihan berkala diadakan di tingkat ranting/cabang dilaksanakan oleh Dewan Saka Bhayangkara didampingi oleh Pamong dan Instruktur Saka
b. Kegiatan berkala diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional sesuai dengan kepentingannya
c. Pertikara diadakan di tingkat ranting dan cabang, sekurang-kurangnya sekali selama satu masa bakti
d. Lokabhara diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah, dan nasional dengan ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4) Tingkat nasional sekali dalam lima tahun
e. Peran Saka diadakan di tingkat ranting, cabang, daerah dan nasional dengan ketentuan waktu :
1) Tingkat ranting sekali dalam dua tahun
2) Tingkat cabang sekali dalam tiga tahun
3) Tingkat daerah sekali dalam empat tahun
4) Tingkat nasional diselenggarakan sesuai dengan kepentingannya
Sarana
a. Pada dasarnya untuk melaksanakan kegiatan saka digunakan alat perlengkapan dan sarana lain yang ada setempat
b. Untuk meningkatkan mutu kegiatan Saka Bhayangkara perlu diadakan sarana nyata sesuai dengan keadaan setempat
c. Dengan bantuan majelis pembimbing, kwartir dan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan, pamong bersama instrukturnya mengusahakan adanya sarana yang memadai, baik jumlah maupun mutunya
d. Untuk tempat pertemuan, kegiatan, latihan, pusat penggerakan bakti, dan tempat penyimpanan inventaris dan dokumentasi, perlu adanya sarana berupa sanggar Saka Bhayangkara


Pembiayaan
Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Saka Bhayangkara diperoleh dari :
a. Iuran anggota Saka Bhayangkara yang besarnya ditentukan dengan musyawarah oleh anggota Saka Bhayangkara yang bersangkutan
b. Bantuan pimpinan Saka Bhayangkara yang bersangkutan
c. Sumbangan dan bantuan masyarakat yang tidak mengikat
d. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka serta peraturan perundangan yang berlaku


Pembentukan, Susunan dan Tugas
a. Seperti halnya pada Ambalan Penegak dan Racana pandega, maka Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara hanya dibentuk pada waktu menghadapi peristiwa yang menyangkut nama baik Saka Bhayangkara dan berkaitan dengan kode kehormatan pramuka
b. Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibentuk oleh Dewan Saka bersama dengan Pamong Saka yang bersangkutan
c. Dewan kehormatan Saka Bhayangkara terdiri atas :
1) Seorang ketua yang dijabat oleh peserta didik
2) Seorang sekretaris yang dijabat oleh peserta didik
3) Dua orang anggota yang dijabat oleh peserta didik
4) Seorang penasehat yang dijabat oleh pamong saka
d. Tugas Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara adalah :
1) Mengambil keputusan melalui musyawarah untuk memberi penghargaan kepada anggota yang berjasa/berbuat suatu kebajikan demi nama baik Saka/Gerakan Pramuka
2) Memberi hukuman yangbersifat mendidik kepada anggota yang melanggar kode kehormatan pramuka dan ketentuan lain yang berlaku dalam Saka Bhayangkara
e. Setelah menyelesaikan tugasnya, Dewan Kehormatan Saka Bhayangkara dibubarkan oleh Pamong Saka Bhayangkara








LAMBANG
Bentuk
Lambang Saka Bhayangkara berbentuk segi lima beraturan dengan panjang masing-masing sisi 5 cm
Isi
Isi lambang Saka Bhayangkara terdiri atas :
a. Gambar lambang kepolisian republik indonesia, terdiri atas :
1) Perisai, dengan ukuran gambar :
a) sisi atas = 3,5 cm
b) sisi miring = 1 cm
c) sisi miring atas kanan = 1 cm
d) garis tegak tinggi = 8 cm
e) garis tengah mendatar = 8 cm
2) Bintang tiga, masing-masing dengan garis tengah 0,5 cm
3) Obor, dengan ukuran gambar :
a) Tangki panjang = 1,5 cm
b) Tinggi nyala api = 1 cm
b. Gambar lambang Gerakan Pramuka, berupa dua buah tunas kelapa dan simetris, dengan ukuran :
1) Garis tengah kelapa = 1 cm
2) Tinggi tunas = 2 cm
3) Panjang akar = 0,5 cm
c. Tulisan dengan huruf besar yang berbunyi Saka Bhayangkara
Warna
a. Warna dasar lambang Saka Bhayangkara merah
b. Warna dasar perisai bagian atas kuning dan bagian bawah hitam
c. Warna tunas kelapa kuning tua
d. Warna obor :
1) Nyala api merah
2) Tangkai obor bagian bawah putih
3) Tangkai obor bagian atas hitam dan ditengahnya ada garis putih
e. Warna tiga bintang kuning tua
f. Warna tulisan hitam
g. Warna bingkai hitam dan lebar bingkai 0,5 cm
Arti kiasan lambang Saka Bhayangkara
a. Bentuk segi lima melambangkan falsafah pancasila
b. Bintang tiga dan perisai melambangkan tribata dan catur prasetya sebagai kode etik kepolisian negara ri
c. Obor melambangkan sumber terang sejati
d. Api yang cahayanya menjulang tiga bagian melambangkan triwikrama (tiga pancaran cahaya), yaitu :
1) Kesadaran
2) Kewaspadaan (kewaskitaan)
3) Kebijaksanaan
e. Tunas kelapa menggambarkan Lambang Gerakan Pramuka dengan segal arti kiasannya
f. Keseluruhan lambang Saka Bhayangkara itu mencerminkan sikap laku dan dan perbuatan anggota Saka Bhayangkara yang aktif berperan serta membantu usaha memelihara dan membina tertib hukum dan ketentraman masyarakat, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang mampu menunjang keberhasilan pembangunan, serta mampu menjamin tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945


Pemakaian
a. Lambang Saka Bhayangkara digunakan antara lain untuk lencana Saka Bhayangkara yang digunakan oleh anggota Dewan Saka, Pemimpin dan Wakil Pemimpin Krida, Instruktur, Pamong Saka dan Pimpinan Saka Bhayangkara pada waktu mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan Saka Bhayangkara (contoh gambar dan ukuran lihat lampiran)
b. Lencana Saka Bhayangkara dikenakan dilengan baju sebelah kiri pakaian seragam pramuka
c. Tanda pengenal Saka Bhayangkara
1) Tanda pengenal satuan karya bhayangkara, disingkat tanda Saka Bhayangkara yang bentuk, gambar, ukuran, dan warnanya dituangkan dalam bab.IX tentang lambang
2) Tanda Saka Bhayangkara ini hanya untuk anggota Saka Bhayangkara, Dewan Saka, Pemimpin Krida, Pamong Saka, Instruktur dan Pimpinan Saka Bhayangkara dan pemakaiannya hanya pada waktu mengikuti kegiatan yang ada kaitannya dengan Saka Bhayangkara
3) Tanda Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka dilengan sebelah kiri
d. Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara :
1) Tanda pengenal krida Saka Bhayangkara, disingkat tanda krida Saka Bhayangkara berbentuk segi empat dengan ukuran 4×4 cm dengan gambar dan tulisan menurut bidang kegiatan krida masing-masing dalam Saka Bhayangkara
2) Tanda krida Saka Bhayangkara dipakai hanya pada waktu kegiatan saka yang bersangkutan
3) Tanda krida Saka Bhayangkara hanya untuk anggota krida yang bersangkutan dan tidak untuk pamong instruktur dan pimpinan saka
4) Tanda krida Saka Bhayangkara dikenakan pada seragam pramuka di lengan sebelah kanan